Pengawasan
Internal dalam Pemerintahan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
Undang–Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang sistem
pemerintahan daerah dan otonomi daerah. Kebijakan otonomi daerah melalui
Undang–Undang tersebut memberikan otonomi yang sangat luas kepada daerah
kabupaten/kota untuk bertanggung jawab terhadap urusan rumah tangganya sendiri..
Tuntutan otonomi diatas bisa memberikan manfaat kepada daerah untuk dapat
meningkatkan kualitas demokrasi, peningkatan reformasi pelayanan publik,
peningkatan percepatan pembangunan dan terciptanya pemerintahan yang baik jika
dilaksanakan secara sungguh–sungguh.
Tujuan
diberikannya otonomi kepada daerah adalah agar yang bersangkutan dapat
berkembang sesuai dengan kemampuannya sendiri dan tidak bergantung kepada
pemerintah pusat. Dengan demikian kepada daerah yang bersangkutan lebih
dituntut kemampuannya untuk memperoleh sumber–sumber dana untuk membiayai
sendiri penyelenggaraan rumah tangganya sejalan dengan kewenangan yang
diberikan kepada daerah tersebut.
Di dalam
Undang–undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, menyebutkan sumber–sumber pendapatan daerah adalah :
1. Pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain PAD yang sah.
2. Dana perimbangan.
3. Pendapatan daerah lainnya yang sah.
Suatu organisasi
dapat berjalan dengan baik membutuhkan pengawasan untuk seluruh aktivitas
organisasi. Rusaknya sendi–sendi manajemen, khususnya ketidaksesuaian rencana
program dengan pelaksanaannya disebabkan karena kurang efektifnya pengawasan
pada organisasi tersebut. Untuk itu dalam setiap organisasi dibutuhkan
pengawasan dalam rangka mencegah kemungkinan–kemungkinan penyimpangan dari
rencana–rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengawasan dapat
diartikan sebagai aktivitas untuk menemukan, mengoreksi
penyimpangan–penyimpangan penting dalam hasil yang dicapai dari aktivitas yang
direncanakan. Maka wajar apabila ditemukan kekeliruan – kekeliruan tertentu
serta kegagalan–kegagalan maka dalam hal ini fungsi pengawasan sangat
diperlukan. Dengan adanya pengawasan yang baik maka akan dapat dipastikan
tercapainya tujuan organisasi dengan efektif dan efisien.
Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, ia mempunyai
kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan.
Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah,
Inspektorat daerah menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus
pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sudut Pandang Baru Terhadap
Eksistensi Pelayanan Publik Dalam Kaitannya Dengan Pengawasan Internal Dalam Pemerintahan
Perkembangan jaman telah telah merubah kebutuhan,
aktivitas, dan tuntutan masyarakat yang pada gilirannya menggeser paradigma
peran pemerintah. Osborne dan Gaebler (1998) dalam bukunya Reinventing
Government menyebutkan perlunya perubahan peran dan fungsi pemerintah dengan
jalan mentransformasikan euntrepreunal spirit ke dalam birokrasi. Spirit yang
dimaksud adalah kemampuan menggunakan sumber daya dengan cara baru guna memaksimalkan
produktivitas dan efektivitas. Berkaitan dengan itu, Suryani Sidik dalam
makalahnya “Strategi Pengelolaan Sektor Publik (2002)” menyitir pendapat Manion
(1983) menyatakan bahwa, perkembangan jaman membuat peran pemerintah telah
berubah[3].
a) Salah satu elit akomodasi
menjadi salah satu angkutan umum yang partisipasi dan pembagian kekuasaan;
b) Salah satu komandan
menjadi salah menginformasikan, membujuk dan memimpin;
c) Salah satu oing hal
untuk orang-orang menjadi salah satu membuat orang untuk melakukan untuk diri
mereka sendiri;
d) Salah satu regulasi
menjadi salah satu standar valuantary dan regulasi diri.
Pergeseran paradigma ini menuntut perubahan peran pemerintah dari
a) Pengatur menjadi
pelayan;
b)
Pendekatan kekuasaan menjadi pendekatan fleksibel; dan
Dengan demikian pemerintah menjadi focus of interest
dalam perubahan paradigma penyelenggaraan pelayanan publik. Siap tidak siap ini
merupakan konsekuensi dari adanya perubahan lingkungan global menuju reformasi
birokrasi. Model Reformasi birokrasi menjadi jawaban atas perubahan paradigma
pemerintahan, diantara adalah perbaikan kualitas pengawasan oleh Bawasda.
Kondisi ini merupakan tantangan sekaligus peluang agar terjadi perubahan
paradigma Inspektorat sebagai bagian dari reformasi birokrasi menuju era pelayanan
publik.
B. Pengendalian Intern Oleh Aparat Pengawasan Internal Dalam Penyelenggaraan
Pelayanan Publik
Pengendalian intern adalah proses yang dapat dipengaruhi
manajemen dimana pegawai dalam menyediakan secara layak sesuatu kepastian
mengenai prestasi yang diperoleh secara objektif dalam penerapannya tentang
bagian laporan keuangan yang dapat dipercaya, diterapkannya efisiensi dan
efektivitas dalam kegiatan operasional organisasi dan diterapkannya peraturan
dan hukum yang berlaku agar ditaati oleh semua pihak. Definisi tersebut
menunjukan bahwa tujuan pengendalian intern adalah: 1. Terciptanya keandalan
laporan keuangan; 2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi organisasi;
3. Mendorong dipatuhi undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.
Martin Painter menyebutkan dimensi pembangunan kapasitas
pemerintahan, diantaranya kapasitas adminsitrasi dengan indikator
keberhasilannya adalah dari kualitas pengawasan (resource control), yang dalam
kesempatannya ini pengawasan oleh Inspektorat (Bawasda). Bawasda inilah yang
secara fungsional memberikan penilaian atas keberhasilan penyelenggaraan sektor
publik oleh Pemerintah berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan yang telah
dilakukan. Peran Bawasda dalam hal ini akan menjadi sangat strategis apabila
diikuti dengan kemauan untuk menjadi bagian dari fungsi pelayanan.
Permasalahan yang selama ini terjadi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik adalah Inspektorat sebagai institusi pengawas
fungsonal belum menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan
publik. Selama ini pelaksanaan pengawasan fungsional oleh Inspektorat lebih
terkonsentrasi kepada audit operasional atau ketaatan terhadap 3 E (ekonomis,
efisiensi, dan efektivitas), sedangkan pemeriksaan yang secara khusus mengaudit
aspek pelayanan kurang tersentuh. Kondisi ini yang harus segera disadari oleh
Inspektorat, bahwa tugas utama Pemerintah adalah bagaimana dapat memberikan
pelayanan kepada publik dengan baik. Untuk menentukan keberhasilan pelayanan
publik tersebut perlu menentukan terlebih dahulu indikator-indikatornya.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa:
1. Pemerintah
menjadi focus of interest dalam perubahan paradigma penyelenggaraan
pelayanan publik. Siap tidak siap ini merupakan konsekuensi dari adanya
perubahan lingkungan global menuju reformasi birokrasi.
2. Tugas utama
Pemerintah adalah bagaimana memberikan pelayanan kepada publik dengan baik.
Untuk menentukan keberhasilan pelayanan publik tersebut perlu menentukan
terlebih dahulu indikator-indikator keberhasilannya. Pengendalian intern adalah
proses yang dapat dipengaruhi manajemen dimana pegawai dalam menyediakan secara
layak sesuatu kepastian mengenai prestasi yang diperoleh secara objektif dalam
penerapannya tentang bagian laporan keuangan yang dapat dipercaya,
diterapkannya efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan operasional organisasi
dan diterapkannya peraturan dan hukum yang berlaku agar ditaati oleh semua
pihak, akan tetapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik Inspektorat sebagai
institusi pengawas fungsonal belum menjadi bagian utuh dari upaya peningkatan
kualitas pelayanan publik.
DAFTAR PUSTAKA
http://jhonimartin.blogspot.com/2013/05/pengawasan-internal-dalam-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar