Rabu, 28 Januari 2015

Pengawsan dalam pemerintahan



Pengawasan Internal dalam Pemerintahan
BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Dalam Undang–Undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang sistem pemerintahan daerah dan otonomi daerah. Kebijakan otonomi daerah melalui Undang–Undang tersebut memberikan otonomi yang sangat luas kepada daerah kabupaten/kota untuk bertanggung jawab terhadap urusan rumah tangganya sendiri.. Tuntutan otonomi diatas bisa memberikan manfaat kepada daerah untuk dapat meningkatkan kualitas demokrasi, peningkatan reformasi pelayanan publik, peningkatan percepatan pembangunan dan terciptanya pemerintahan yang baik jika dilaksanakan secara sungguh–sungguh.
Tujuan diberikannya otonomi kepada daerah adalah agar yang bersangkutan dapat berkembang sesuai dengan kemampuannya sendiri dan tidak bergantung kepada pemerintah pusat. Dengan demikian kepada daerah yang bersangkutan lebih dituntut kemampuannya untuk memperoleh sumber–sumber dana untuk membiayai sendiri penyelenggaraan rumah tangganya sejalan dengan kewenangan yang diberikan kepada daerah tersebut.
Di dalam Undang–undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, menyebutkan sumber–sumber pendapatan daerah adalah :
1.        Pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD, yaitu:
a.        Pajak Daerah;
b.        Retribusi Daerah;
c.         hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d.        lain-lain PAD yang sah.
2.        Dana perimbangan.
3.        Pendapatan daerah lainnya yang sah.

Suatu organisasi dapat berjalan dengan baik membutuhkan pengawasan untuk seluruh aktivitas organisasi. Rusaknya sendi–sendi manajemen, khususnya ketidaksesuaian rencana program dengan pelaksanaannya disebabkan karena kurang efektifnya pengawasan pada organisasi tersebut. Untuk itu dalam setiap organisasi dibutuhkan pengawasan dalam rangka mencegah kemungkinan–kemungkinan penyimpangan dari rencana–rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengawasan dapat diartikan sebagai aktivitas untuk menemukan, mengoreksi penyimpangan–penyimpangan penting dalam hasil yang dicapai dari aktivitas yang direncanakan. Maka wajar apabila ditemukan kekeliruan – kekeliruan tertentu serta kegagalan–kegagalan maka dalam hal ini fungsi pengawasan sangat diperlukan. Dengan adanya pengawasan yang baik maka akan dapat dipastikan tercapainya tujuan organisasi dengan efektif dan efisien.

Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, ia mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat daerah menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
BAB II
PEMBAHASAN

A. Sudut Pandang Baru Terhadap Eksistensi Pelayanan Publik Dalam Kaitannya Dengan Pengawasan Internal Dalam Pemerintahan
Perkembangan jaman telah telah merubah kebutuhan, aktivitas, dan tuntutan masyarakat yang pada gilirannya menggeser paradigma peran pemerintah. Osborne dan Gaebler (1998) dalam bukunya Reinventing Government menyebutkan perlunya perubahan peran dan fungsi pemerintah dengan jalan mentransformasikan euntrepreunal spirit ke dalam birokrasi. Spirit yang dimaksud adalah kemampuan menggunakan sumber daya dengan cara baru guna memaksimalkan produktivitas dan efektivitas. Berkaitan dengan itu, Suryani Sidik dalam makalahnya “Strategi Pengelolaan Sektor Publik (2002)” menyitir pendapat Manion (1983) menyatakan bahwa, perkembangan jaman membuat peran pemerintah telah berubah[3].
        a)          Salah satu elit akomodasi menjadi salah satu angkutan umum yang partisipasi dan pembagian kekuasaan;
        b)          Salah satu komandan menjadi salah menginformasikan, membujuk dan memimpin;
         c)          Salah satu oing hal untuk orang-orang menjadi salah satu membuat orang untuk melakukan untuk diri mereka sendiri;
        d)          Salah satu regulasi menjadi salah satu standar valuantary dan regulasi diri.
Pergeseran paradigma ini menuntut perubahan peran pemerintah dari
    a)        Pengatur menjadi pelayan;
   b)        Pendekatan kekuasaan menjadi pendekatan fleksibel; dan
    c)        Kebiasaan melakukan cara-cara sloganitis menjadi cara-cara yang realisitis dan pragmatis[4].
Dengan demikian pemerintah menjadi focus of interest dalam perubahan paradigma penyelenggaraan pelayanan publik. Siap tidak siap ini merupakan konsekuensi dari adanya perubahan lingkungan global menuju reformasi birokrasi. Model Reformasi birokrasi menjadi jawaban atas perubahan paradigma pemerintahan, diantara adalah perbaikan kualitas pengawasan oleh Bawasda. Kondisi ini merupakan tantangan sekaligus peluang agar terjadi perubahan paradigma Inspektorat sebagai bagian dari reformasi birokrasi menuju era pelayanan publik.

B.        Pengendalian Intern Oleh Aparat Pengawasan Internal Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pengendalian intern adalah proses yang dapat dipengaruhi manajemen dimana pegawai dalam menyediakan secara layak sesuatu kepastian mengenai prestasi yang diperoleh secara objektif dalam penerapannya tentang bagian laporan keuangan yang dapat dipercaya, diterapkannya efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan operasional organisasi dan diterapkannya peraturan dan hukum yang berlaku agar ditaati oleh semua pihak. Definisi tersebut menunjukan bahwa tujuan pengendalian intern adalah: 1. Terciptanya keandalan laporan keuangan; 2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi organisasi; 3. Mendorong dipatuhi undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku.
Martin Painter menyebutkan dimensi pembangunan kapasitas pemerintahan, diantaranya kapasitas adminsitrasi dengan indikator keberhasilannya adalah dari kualitas pengawasan (resource control), yang dalam kesempatannya ini pengawasan oleh Inspektorat (Bawasda). Bawasda inilah yang secara fungsional memberikan penilaian atas keberhasilan penyelenggaraan sektor publik oleh Pemerintah berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan yang telah dilakukan. Peran Bawasda dalam hal ini akan menjadi sangat strategis apabila diikuti dengan kemauan untuk menjadi bagian dari fungsi pelayanan.
Permasalahan yang selama ini terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah Inspektorat sebagai institusi pengawas fungsonal belum menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Selama ini pelaksanaan pengawasan fungsional oleh Inspektorat lebih terkonsentrasi kepada audit operasional atau ketaatan terhadap 3 E (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas), sedangkan pemeriksaan yang secara khusus mengaudit aspek pelayanan kurang tersentuh. Kondisi ini yang harus segera disadari oleh Inspektorat, bahwa tugas utama Pemerintah adalah bagaimana dapat memberikan pelayanan kepada publik dengan baik. Untuk menentukan keberhasilan pelayanan publik tersebut perlu menentukan terlebih dahulu indikator-indikatornya.














BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.    Pemerintah menjadi focus of interest dalam perubahan paradigma penyelenggaraan pelayanan publik. Siap tidak siap ini merupakan konsekuensi dari adanya perubahan lingkungan global menuju reformasi birokrasi.
2.    Tugas utama Pemerintah adalah bagaimana memberikan pelayanan kepada publik dengan baik. Untuk menentukan keberhasilan pelayanan publik tersebut perlu menentukan terlebih dahulu indikator-indikator keberhasilannya. Pengendalian intern adalah proses yang dapat dipengaruhi manajemen dimana pegawai dalam menyediakan secara layak sesuatu kepastian mengenai prestasi yang diperoleh secara objektif dalam penerapannya tentang bagian laporan keuangan yang dapat dipercaya, diterapkannya efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan operasional organisasi dan diterapkannya peraturan dan hukum yang berlaku agar ditaati oleh semua pihak, akan tetapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik Inspektorat sebagai institusi pengawas fungsonal belum menjadi bagian utuh dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.


DAFTAR PUSTAKA
http://jhonimartin.blogspot.com/2013/05/pengawasan-internal-dalam-pemerintahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar